Saturday, January 29, 2011

Perizinan Usaha dan Investasi

Oleh Frida Rustiani

Indonesia, salah satu negara dengan proses perizinan paling kompleks, lama, dan korup di Asia. Birokrasi perizinan yang rumit menyebabkan 80 persen pelaku usaha domestik tetap informal atau tidak berizin. Sebagai respons atas situasi itu, 18 kota/kabupaten di berbagai provinsi secara serentak menyelenggarakan layanan perizinan massal yang berpuncak pada Selasa, 1 April 2008.

Acara yang dilaksanakan di Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di setiap daerah itu diresmikan secara simbolis di Kota Cimahi oleh Menteri Perdagangan Mari E Pangestu yang diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman.

Melalui kegiatan gebyar layanan perizinan massal, pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan izin usaha secara mudah, murah, dan cepat. Dalam acara tersebut, lebih dari 13.000 dokumen diterbitkan, 10.000 di antaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebanyak 48 persen yang memperoleh izin adalah perempuan. Masyarakat juga mendapatkan informasi dan bahkan melakukan akad kredit dengan perbankan, mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta layanan pengembangan usaha.

Hernando deSoto, penggagas pelayanan formalisasi massal, mengawali ide ini dengan temuan bahwa ketiadaan bukti-bukti dan izin resmi atas aset dan usaha warga negara menyebabkan dead capital. Dengan kata lain, kapitalisasi hanya dapat optimal terjadi apabila memenuhi syarat-syarat formal usaha. Ironisnya, walaupun begitu penting, syarat formal ini sering kali tidak mudah diperoleh. Dari sinilah gagasan memberikan layanan formalisasi massal yang mudah dan murah muncul.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 lebih banyak terjadi di bidang politik. Spirit reformasi masih diangankan untuk menyambangi bidang ini. Demokrasi bidang politik yang mulai tumbuh seiring dengan reformasi yang terjadi ternyata belum mampu menjadi pendongkrak demokrasi di bidang ekonomi.

Contoh produk reformasi yang belum berjalan lurus dengan pertumbuhan ekonomi daerah, misalnya, pemilihan kepala daerah. Harapan bahwa dengan pemilihan langsung, pimpinan daerah akan lebih mengerti dan memiliki komitmen penuh terhadap pengembangan (ekonomi) daerah juga tidak sepenuhnya terbukti. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai wujud dari tuntutan untuk mengatasi korupsi cukup berhasil membawa para koruptor ke meja hijau meskipun juga belum secara nyata menunjukkan kontribusinya terhadap perbaikan iklim usaha.

Belakangan justru banyak investor yang lari. Alasan terlalu banyaknya beban pungutan, terutama pungutan liar, yang harus ditanggung dunia usaha, masih kerap muncul sebagai alasan hengkangnya perusahaan asing dan tutupnya usaha lokal.

Perizinan di Indonesia

Beberapa isu dalam perizinan di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut: Pertama, kebijakan yang tumpang tindih dan kurang konsisten menyebabkan ketidakpastian berusaha. Over regulation dan inkonsistensi yang terjadi sering kali menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, selain beban biaya, sehingga tindakan dan prediksi rasional menjadi sulit untuk dilakukan. Kedua, kelembagaan, terlalu banyak lembaga yang terlibat tanpa disertai dengan koordinasi yang memadai menyebabkan birokrasi yang tidak efisiensi. Ketiga, korupsi, jelas secara langsung menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Ironisnya, korupsi hampir selalu muncul dalam setiap bentuk pelayanan publik, khususnya perizinan.

Struktur perizinan usaha di Indonesia telah menjelma menjadi rezim yang besar, kuat, dan berkuasa. Struktur ini membuat perizinan di Indonesia termasuk paling panjang dan mahal di dunia. Studi Asia Foundation di lima kota/kabupaten di Indonesia, misalnya, menunjukkan bahwa rata-rata waktu untuk memperoleh HO, TDP, SIUP mencapai 107 hari dengan biaya mencapai Rp 931.000. Situasi ini membuat peringkat daya tarik investasi Indonesia merosot ke urutan 123. (World Bank, Doing Business Report, 2008).

Di Bojonegoro, Jawa Timur, seorang petani yang hendak mengembangkan usaha pembibitan jati emas di atas tanah seluas 4 hektar terpaksa membatalkan rencananya. Total biaya untuk mengurus izin yang harus dikeluarkannya mencapai Rp 50 juta. Padahal modal untuk usaha ini sekitar Rp 200 juta. Artinya, 25 persen dari modal yang dimilikinya digunakan untuk mengurus izin. Sungguh tak masuk akal. Jangan ditanya dari mana angka 50 juta ini muncul, ya ini merupakan penjumlahan nominal dari tiga masalah besar di atas.

Bayangkan sedikitnya 100 orang—25 pekerja plus keluarganya—yang mestinya akan mendapatkan manfaat dari usaha ini.

”One stop service”

Berkembangnya inisiatif untuk mengintegrasikan pelayanan perizinan dalam satu otoritas yang terintegratif memunculkan harapan baru yang dapat memberikan ”layanan dasar” bagi pelaku usaha. Keunggulan pelayanan satu tempat satu ”pintu” adalah bahwa pelaku usaha tidak perlu berkeliling ke berbagai instansi untuk mendapatkan izin. Pemohon juga tidak perlu bertemu dengan banyak orang, yang selama ini ditengarai sebagai penyebab ekonomi biaya tinggi.

Pada semua one stop service (OSS), karena seluruh pelayanan perizinan berada dalam satu tempat satu pintu, transparansi memungkinkan untuk dilakukan. Informasi mengenai proses dan segala prasyarat dapat secara memadai disediakan. Sebelumnya, meskipun informasi ini ada, terpecah-pecah untuk setiap izin, selain tersebar di berbagai instansi.

OSS terbukti menjadi terobosan baru dalam meng- atasi kendala perizinan di Indonesia.

Sejak awal tahun 2000-an sejalan dengan era desentralisasi, telah banyak PPTSP didirikan untuk kemudahan perizinan. OSS terbukti mampu mengurangi waktu pelayanan sampai 60 persen serta biaya sampai dengan 30 persen. Dukungan bagi pengoptimalan OSS masih sangat dibutuhkan untuk mencapai tingkat efisiensi setinggi mungkin.

Penciptaan kelembagaan sudah saatnya menjadi pilihan strategis dalam penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif. Negara-negara dengan performance kelembagaan yang kuat memiliki bukti-bukti hubungan yang jelas dengan tingkat pertumbuhan dan investasi yang tinggi. Kelembagaan yang kuat menjadi prasyarat bagi segala rupa reformasi bila hendak mencapai tingkat yang optimal.

Frida Rustiani Economic Program Officer The Asia Foundation

No comments: